Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Semester I-2022, Jasa Raharja Kantongi Pendapatan Rp 2,91 Triliun

Kompas.com - 06/08/2022, 11:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) meraih pendapatan bersih sebesar Rp 2,91 triliun atau tumbuh 2,71 persen pada semester I 2022. Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I tersebu ditopang adanya kenaikan pendapatan iuran wajib dan sumbangan wajib dengan total sebesar Rp 84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 121 miliar.

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen, meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen.

"Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp 12,4 triliun," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang

Ke depan, lanjut Rivan, Jasa Raharja akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemic Covid-19.

Upaya optimalisasi tersebut antara lain meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman.

Khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui penerapan Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Turun Saat Mudik Lebaran, tapi Pembayaran Santunan Jasa Raharja Naik

Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi regulasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dengan demikian, program perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com