Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP: Audit Tata Kelola Timah dalam Rangka Perbaikan

Kompas.com - 07/08/2022, 20:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah dalam negeri. Keputusan ini diambil sebagai respons dari kerugian yang dialami PT Timah Tbk akibat praktik penambangan ilegal.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengatakan audit merupakan bagian dari perbaikan tata kelola industri. Ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola timah dalam negeri.

"Secara prinsip audit adalah dalam rangka untuk perbaikan manajemen tata kelola," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Cara Bayar Pembelian Beli Emas Antam di Bank BCA

Untuk pelaksanaan audit sendiri, BPKP perlu menerima data dan dokumen yang menjadi bahan audit. Selanjutnya terkait apakah perlu dilakukan penundaan RKAB untuk sektor pertambangan timah sambil menunggu hasil audit dilakukan.

"Hingga saat ini kami belum menerima permintaan audit dari pihak terkait," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah pertambangan Bangka Belitung sedang mendapatkan banyak sorotan. Sebab, PT Timah Tbk dikabarkan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 triliun per tahun akibat praktik kegiatan pertambangan tanpa izin.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah akan mengerahkan BPKP. Nantinya akan dilakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.

"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar Timah Indonesia dan Penguasaan Negara, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Kisah Sukses Batik Abstrak Murni Asih

Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannya.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.

Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.

Baca juga: Mengingat Janji Jokowi saat Pilih China: Kereta Cepat Tak Pakai APBN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com