Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau, Ini Kata Citilink

Kompas.com - 08/08/2022, 17:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Citilink menyatakan, berkomitmen untuk menyediakan penerbangan dengan harga tiket pesawat sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Hal ini disampaikan VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani Indriastuti dalam menanggapi permintaan pemerintah agar maskapai menyediakan harga tiket yang terjangkau.

"Citilink sedang melakukan evaluasi dan kajian, yang dilakukan secara berkala terhadap seluruh penerbangan, termasuk pada kebijakan penetapan harga tiket pesawat dengan selalu mempertimbangkan berbagai faktor di antaranya biaya avtur, biaya operasional dan lainnya," kata Diah saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Imbauan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Ini Jadi Pengingat

Diah mengatakan, untuk tiket dengan harga terjangkau, Citilink memberlakukan sistem sub-class dalam menentukan harga tiket pesawat di seluruh rute agar calon penumpang memiliki acuan sesuai kebutuhan.

"Dengan adanya sub-class ini diharapkan dapat membantu penumpang menentukan preferensi jadwal penerbangan yang sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau, meskipun saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Nur Isnin.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat hingga Tarif Listrik Jadi Penyebab Tingginya Inflasi pada Juli 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com