Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?

Kompas.com - 09/08/2022, 10:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online naik diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Janderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru tarif ojek online saat ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya

Lalu berapa tarif ojek online saat ini?

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Hendro memerinci, pembagian zonasi ojek online sebagai berikut.

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Kemenhub Atur Tarif Ojek Online, Simak Rinciannya

Setelah itu, simak juga besaran biaya jasa tarif ojek online berikut ini.

1. Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

2. Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

3. Biaya Jasa Zona III

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

Baca juga: Ojek Online Diusulkan Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Kapan berlaku tarif baru ojek online? 

Hendro mengatakan, dalam aturan tarif ojek online terbaru, disebutkan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," ucap dia.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” timpal dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Fakta-fakta Keburukan

Fakta-fakta Keburukan

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online | Whoosh Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung

[POPULER MONEY] Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online | Whoosh Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Whats New
Kalahkan Changi, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Kalahkan Changi, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Whats New
Erick Thohir Angkat Nuraini Dessy Jadi Direktur Baru Pelni

Erick Thohir Angkat Nuraini Dessy Jadi Direktur Baru Pelni

Whats New
Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Wajib Jadi Anggota Konsorsium

Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Internasional Wajib Jadi Anggota Konsorsium

Whats New
PLN Gandeng BRI, Pelanggan Bisa Bayar Listrik Pakai Pay Later

PLN Gandeng BRI, Pelanggan Bisa Bayar Listrik Pakai Pay Later

Spend Smart
Pemerintah Kerek Target Penerimaan Bea dan Cukai di Tengah Tren Pelemahan, Realistis?

Pemerintah Kerek Target Penerimaan Bea dan Cukai di Tengah Tren Pelemahan, Realistis?

Whats New
Kimia Farma Apotek Targetkan Penjualan di Kanal Digital Naik 50 Persen

Kimia Farma Apotek Targetkan Penjualan di Kanal Digital Naik 50 Persen

Whats New
Soekarno-Hatta Masuk 20 Besar Bandara dengan Koneksi Internasional Terbanyak di Dunia

Soekarno-Hatta Masuk 20 Besar Bandara dengan Koneksi Internasional Terbanyak di Dunia

Whats New
Ditargetkan Rampung Maret 2024, Pembangunan Istana Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Ditargetkan Rampung Maret 2024, Pembangunan Istana Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Whats New
Bahlil Ingin Hotel Nusantara di IKN Harus Jadi Sebelum Agustus 2024

Bahlil Ingin Hotel Nusantara di IKN Harus Jadi Sebelum Agustus 2024

Whats New
Menkominfo: Daripada Main Judi Online Mending Jualan Online

Menkominfo: Daripada Main Judi Online Mending Jualan Online

Whats New
Singapura Jadi Negara dengan Ekonomi Terbebas di Dunia

Singapura Jadi Negara dengan Ekonomi Terbebas di Dunia

Whats New
Siap-siap, KAI akan Luncurkan Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif

Siap-siap, KAI akan Luncurkan Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com