Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Kompas.com - 09/08/2022, 10:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai wajib pajak (WP), istilah kantor pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentu sudah tak asing lagi. Cukup mudah menemukan KPP Pajak di seluruh kota di Indonesia.

KPP Pajak merupakan unit yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melayani masyarakat terkait urusan perpajakan, seperti pembuatan NPWP hingga penagihan pajak.

Kantor pajak yang paling mudah ditemui adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Ini wajar, mengingat KPP Pratama adalah kantor pajak yang jumlahnya paling banyak di Indonesia.

Sementara di kota-kota besar, kita juga bisa menjumpai kantor pajak lainnya, yakni KPP Madya dan KPP Wajib Pajak Besar.

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Selain ketiga kantor pajak di atas, Kementerian Keuangan juga memiliki KPP Pelayanan Pajak Khusus yang jumlahnya lebih sedikit lagi.

Jenis-jenis kantor pajak

Berikut ini perbedaan kantor pajak KPP Pratama, KPP Madya, KPP Pajak Khusus, dan KPP Wajib Pajak Besar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2017.

1. Kantor Pajak KPP Pratama

KPP Prtama atau juga biasa disebut denfan STO (Small Tax Office) merupakan kantor pajak yang jumlahnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPP ini juga melayani wajib pajak terbanyak.

Wajib pajak yang dilayani KPP Pratama tentunya didominasi wajib pajak pribadi atau perorangan. KPP Pratama ini ada di setiap daerah tingkat kabupaten/kota.

Merujuk pada Pasal 59, pelayanan yang diberikan kantor pajak KPP Pratama adalah pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, dan pengelolaan dokumen pajak.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Berikutnya adalah konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, pemetaan pajak, dan masih banyak lagi.

Pajak-pajak yang dilayani oleh kantor pajak KPP Pratama adalah Pajak penghasilan, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak tidak langsung lainnya.

2. Kantor Pajak KPP Madya

KPP Madya adalah kantor pajak yang mengurusi wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan dengan penghasilan yang dianggap cukup besar. Kantor pajak ini juga kerap disebut Medium Tax Office (MTO).

Karena itu, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan kantor pajak KPP Pratama dan hanya berada di kota-kota besar saja.

Secara fungsi dan layanan yang diberikan, kantor pajak KPP Madya hampir sama dengan KPP Pratama. Yang membedakan, hanya pada penghasilan wajib pajak.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Whats New
Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com