Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Tebus Barang di Pegadaian Online

Kompas.com - 09/08/2022, 11:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menebus barang di Pegadaian seperti laptop, emas, handphone, motor, BPKB, hingga sertifikat tanah yang digadaikan bisa dilakukan secara online.

Cara tebus barang di Pegadaian online bisa dengan memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan begitu, cara mengambil barang gadai di Pegadaian bisa lebih praktis.

Aplikasi tersebut salah satunya menyediakan fitur untuk pelunasan dan penebusan barang gadai. Artinya, cara tebus emas di Pegadaian online juga bisa lewat Pegadaian Digital.

Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian 2022, Cek Syarat dan Bunganya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi sahabatpegadaian.com pada Selasa (9/8/2022).

Syarat tebus barang di Pegadaian

Cara menebus barang di Pegadaian jika Anda telah melakukan pelunasan. Anda dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman.

Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba. Cara tebus barang di Pegadaian online juga bisa dilakukan tanpa harus menunggu jatuh tempo.

Baca juga: Mau Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ini Caranya

Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.

Adapun pelunasan tersebut juga bisa dilakukan secara online, sebagai syarat agar bisa mengambil langkah-langkah sesuai tata cara mengambil barang gadai di Pegadaian.

Cara melunasi Pegadaian online

Terkait cara menebus barang di Pegadaian, pelunasan tanggungan ke Pegadaian bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Syarat dan Cicilannya

Pertama-tama, unduh aplikasi melalui AppStore atau PlayStore dan lakukan registrasi dengan lengkap sesuai data diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com