Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Tebus Barang di Pegadaian Online

Kompas.com - 09/08/2022, 11:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menebus barang di Pegadaian seperti laptop, emas, handphone, motor, BPKB, hingga sertifikat tanah yang digadaikan bisa dilakukan secara online.

Cara tebus barang di Pegadaian online bisa dengan memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan begitu, cara mengambil barang gadai di Pegadaian bisa lebih praktis.

Aplikasi tersebut salah satunya menyediakan fitur untuk pelunasan dan penebusan barang gadai. Artinya, cara tebus emas di Pegadaian online juga bisa lewat Pegadaian Digital.

Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian 2022, Cek Syarat dan Bunganya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi sahabatpegadaian.com pada Selasa (9/8/2022).

Syarat tebus barang di Pegadaian

Cara menebus barang di Pegadaian jika Anda telah melakukan pelunasan. Anda dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman.

Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba. Cara tebus barang di Pegadaian online juga bisa dilakukan tanpa harus menunggu jatuh tempo.

Baca juga: Mau Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ini Caranya

Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.

Adapun pelunasan tersebut juga bisa dilakukan secara online, sebagai syarat agar bisa mengambil langkah-langkah sesuai tata cara mengambil barang gadai di Pegadaian.

Cara melunasi Pegadaian online

Terkait cara menebus barang di Pegadaian, pelunasan tanggungan ke Pegadaian bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Syarat dan Cicilannya

Pertama-tama, unduh aplikasi melalui AppStore atau PlayStore dan lakukan registrasi dengan lengkap sesuai data diri.

Setelah berhasil mendaftar pada aplikasi, ikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran gadai:

  • Pilih Menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
  • Pilih Jenis Pembayaran Gadai yaitu Tebus Gadai
  • Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Pastikan Surat Bukti Gadai (SBG) masih disimpan dengan baik karena itu nanti akan diperlukan saat mengambil barang jaminan Anda
  • Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula

Cara mengambil barang gadai di Pegadaian

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil barang jaminan di Pegadaian tanpa ribet, berikut langkahnya:

  • Siapkan kartu identitas diri bisa KTP atau Paspor
  • Siapkan Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterima dari petugas resmi Pegadaian saat mengajukan Pinjaman
  • Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi
  • Jika belum mengerti bagaimana caranya, cukup temui petugas resmi Pegadaian serta tunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) kepada petugas setempat. Anda akan diarahkan dengan senang hati.
  • Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada)
  • Setelah petugas kasir selesai memeriksa kecocokan data, maka barang jaminan sudah boleh Anda ambil.

Baca juga: Cara Pembayaran Beli Emas di Antam via Bank BRI

Itulah informasi seputar cara tebus barang di Pegadaian Online. Langkah-langkah tersebut juga berlaku sebagai cara tebus emas di Pegadaian online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com