Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi

Kompas.com - 09/08/2022, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Sementara itu, untuk besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Selanjutnya, untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Sementara, untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu dengan tarif antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Baca juga: Kemenhub Atur Tarif Ojek Online, Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com