KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru tarif ojek online. Regulasi anyar ini menjadi pedoman penetapan tarif ojek online 2022.
Peraturan tarif ojek online Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan yang diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 memuat rincian tarif ojek online per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil dan Motor
Lantas, berapa tarif ojek online paling murah?
Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Gojek 2022 untuk Mitra Pengemudi Motor
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Baca juga: Catat Syarat dan Cara Daftar Grab Car Online 2022