KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru tarif ojek online. Regulasi anyar ini menjadi pedoman penetapan tarif ojek online 2022.
Peraturan tarif ojek online Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan yang diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 memuat rincian tarif ojek online per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil dan Motor
Lantas, berapa tarif ojek online paling murah?
Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Gojek 2022 untuk Mitra Pengemudi Motor
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Baca juga: Catat Syarat dan Cara Daftar Grab Car Online 2022
Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di Zona I:
Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Baca juga: Grab dan GoCar Bandara Soekarno-Hatta: Cara Pesan, Tarif, Titik Jemput
Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:
Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar GoCar Online 2022
Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.