Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal

Kompas.com - 10/08/2022, 08:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru tarif ojek online. Regulasi anyar ini menjadi pedoman penetapan tarif ojek online 2022.

Peraturan tarif ojek online Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan yang diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 memuat rincian tarif ojek online per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil dan Motor

Lantas, berapa tarif ojek online paling murah?

Pembagian zona tarif ojek online 2022

Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.

Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:

  • Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek), dan Bali;
  • Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Gojek 2022 untuk Mitra Pengemudi Motor

Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.

Tarif ojek online paling murah dan termahal

Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.

Baca juga: Catat Syarat dan Cara Daftar Grab Car Online 2022

Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di Zona I:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per Km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per Km
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Baca juga: Grab dan GoCar Bandara Soekarno-Hatta: Cara Pesan, Tarif, Titik Jemput

Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per Km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per Km
  • Biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per Km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per Km
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Daftar GoCar Online 2022

Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com