Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?

Kompas.com - 10/08/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Riski Monika dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Pernahkah kamu bingung dan kaget saat tiba-tiba mendapat surat dari kepolisian? Saat melewati jalan yang terdapat pemberlakuan tilang elektronik, memang akan membuka peluang kamu untuk bisa terkena tilang jika memang melanggar.

Sistem tilang lewat electronic traffic law enforcement (TLE) yang diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia akan menyasar pengendara roda empat dan roda dua yang melanggar aturan, seperti menerobos lampu merah, plat nomor ganjil genap yang tidak sesuai, hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

Sistem ini mengubah cara polisi, pengendara, dan pengadilan dalam menegakkan ketertiban berkendara. Aiman Witjaksono mengulas kebijakan ini bersama polisi NTMC Polri. Kisahnya bisa didengarkan dalam siniar Aiman Witjaksono episode “Keadilan di Jalanan, Bukan Asal Tilang Tembak”.


Dalam siniarnya, Aiman mengungkapkan fakta jika pelanggaran di ruas Jakarta menurun semenjak diterapkannya ETLE. Tak main-main, jumlah denda ETLE terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022 mencapai angka Rp639 miliar rupiah.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dihindari dalam Kontrak Kerja?

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah nominal denda yang dibebankan,

  1. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor maksimal Rp100.000.
  2. Pelanggaran ganjil genap maksimal Rp500.000.
  3. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000.
  4. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000.
  5. Melanggar batas kecepatan dan melawan arus denda maksimal Rp500.000.
  6. Menerobos lampu merah denda Rp500.000.

Harus Apa Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?

Melalui bantuan kamera, kepolisian akan mengenali nomor kendaraan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dari kamera tersebut akan tertangkap bukti pelanggaran yang dilakukan, berupa gambar dan secara otomatis akan dikirim ke back office ETLE.

Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data pemilik kendaraan dari nomor polisi yang tertera di plat nomor kendaraan. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi berikut bukti pelanggaran yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Melansir Kompas, setiap pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Ini bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs web ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE di daerah masing-masing.

Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum. Setelah melunasi pembayaran, maka persoalan sudah selesai.

Sedangkan, jika dalam kurun waktu 8 hari pelanggaran tidak dikonfirmasi, atau tidak dilunasi tagihannya, maka STNK akan terblokir sementara.

Bagaimana Jika Dapat Surat Tilang Salah Sasaran?

Tak perlu khawatir, kamu bisa melakukan konfirmasi melalui situs web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Kamu bisa menyesuaikan situs web ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi, sampai kamu menemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.

Baca juga: Catcalling, Candaan yang Harus Disikapi dengan Tegas

Jika muncul pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab dengan kendaraan tidak pernah dimiliki. Cantumkan pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Kamu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraanmu. Jangan sampai kamu abai dan tidak melakukan konfirmasi. Hal tersebut akan membuat STNK kendaraan terblokir permanen.

Simak pembahasan lengkap “Keadilan di Jalanan, Bukan Asal Tilang Tembak” bersama Aiman Witjaksono yang akan mengajak Anda menelisik hasil temuannya kala investigasi di Program Aiman KompasTV. Episode ini juga bisa didengarkan melalui tautan berikut https://dik.si/aiman_etilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com