Zona III
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Baca juga: [POPULER MONEY] Tarif Ojek Online Naik | Harga Mi Bakal Naik 3 Kali Lipat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi
"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Selain itu, Hendro mengatakan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Perhatikan Harga BBM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.