Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona III
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.