Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendamping Sosial Dinilai Perlu Beralih Status Jadi PPPK

Kompas.com - 10/08/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian PANRB.

Usulan tersebut disampaikan Bukhori dalam acara peningkatan kapasitas pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah, baru-baru ini. Pasalnya ia menilai, para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan, mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat.

"Demi memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait dengan persiapan alih status menjadi PPPK. Kami juga akan menyediakan advokasi bagi pendamping sosial yang mengalami kesulitan dalam rangka persiapan alih status tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menyebutkan, terdapat ratusan pendamping sosial yang berada di dapilnya yang meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga. Para pendamping sosial itu terdiri dari pendamping PKH, penyuluh sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Terakhir, Legislator Dapil Jawa Tengah I ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan.

Selain itu, dia juga mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK.

Baca juga: Harga Mi Instan Diprediksi Naik 3 Kali Lipat, Ini Tanggapan Pekerja dan Mahasiswa

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico mengumumkan bahwa Kemensos akan mengusulkan para tenaga kerjanya yang belum berstatus ASN agar diusulkan menjadi pegawai dengan status PPPK.

"Hal ini merespons kebijakan Kementerian PANRB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN. Atas dasar itu, dia mengimbau kepada pendamping sosial Kemensos yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kepentingan alih status tersebut," katanya.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Berlaku mulai 14 Agustus 2022, Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com