Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 11/08/2022, 05:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.

Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01 persen.

Baca juga: Revisi Aturan Pengendalian Rokok Dinilai Tidak Transparan

Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok ditetapkan naik 12 persen di 2022.

Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Adapun hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen (yoy).

"Jadi dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti (besarannya), aku tidak boleh mendahului," ujar Nirwala ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, ia menyatakan, penyesuaian tarif cukai rokok biasanya bakal diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE). Pada tahun ini, HJE tercatat naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.

"Mungkin saja (naik). Nanti akhirnya akan mengikis margin (pengusaha)," katanya.

Nirwala menekankan, pada dasarnya pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan.

Secara ketentuan, nantinya kenaikan tarif cukai rokok akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022.

"Jadi nanti itu banyak pertimbangannya, akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," pungkas dia.

Baca juga: Celah Struktur CHT Bikin Pabrik Rokok Asing Bayar Tarif Cukai Murah, Ini Saran Pakar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com