Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Cicilan ke Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 12/08/2022, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang memiliki keperluan penting, tetapi belum memiliki cukup uang untuk membelinya dapat mengajukan cicilan dengan memanfaatkan produk pendanaan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pembiayaan merupakan lembaya keuangan nonbank yang melakukan pembiayaan barang dan jasa baik yang bersifat produktif misalnya investasi usaha atau modal kerja, maupun yang konsumtif.

Penggunaan produk dari perusahaan pembiayaan memiliki banyak manfaat.

Baca juga: Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Contoh manfaatnya, sebut saja angsuran yang lebih terjangkau, konsumen dapat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat dengan hanya membayar uang muka saja, serta persyaratannya relatif lebih mudah dibanding kredit perbankan.

Menurut POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan dapat dimanfaatkan oleh debitor perorangan atau badan usaha.

Khusus pembiayaan multiguna, hanya dapat dimanfaatkan oleh debitor perorangan.

Baca juga: OJK Turunkan ATMR Kredit Kendaraan Listrik, Beli Motor dan Mobil Listrik dengan Cicilan Jadi Mudah

Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan multiguna atau cicilan multiguna?

1. siapkan dokumen

Pertama, syarat untuk menjadi debitor perorangan adalah memiliki dokumen kependudukan atau data pribadi lainnya.

Sedangkan, contoh barang yang dapat dibiayai antara lain kendaraan bermotor, tanah atau bangunan, peralatan atau perabot rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya.

Sementara itu, jasa yang dapat dibiayai adalah biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya umroh atau Haji, dan biaya wisata.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta dari BTN, Cicilan Bisa 30 Tahun

2. siapkan DP dan kondisi keuangan

Selanjutnya mengenai uang muka atau down payment (DP), ketentuan mengenai DP dapat berbeda pada setiap perusahaan pembiayaan. Umumnya cicilan berupa kendaraan bermotor mensyaratkan DP, sementara cicilan lainnya tidak.

Sebelum mengajukan cicilan, kamu perlu memastikan kondisi keuangan sehat. Pastikan total cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30 persen pendapatan per bulan.

Baca juga: Kredivo: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Kredit

3. cermati perjanjian pembiayaan

Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan calon debitor dapat memenuhi perjanjian pembiayaannya yaitu melunasi cicilan sesuai dengan tenor dan plafon yang sudah diperjanjikan di awal.

Selain membayar cicilan pokok, debitor juga perlu membayar bunga serta biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Akulaku: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Pinjaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com