Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Koperasi Bermasalah Pastikan KSP Sejahtera Bersama Melaksanakan Putusan PKPU

Kompas.com - 12/08/2022, 14:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor.

Hal tersebut dalam upaya memastikan KSP SB melaksanakan putusan MA terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.

Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.

“Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk penyelesaiannya.

Hal itu mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.

"Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” terang Agus.

Selain itu, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di Kantor KSP Sejahtera Bersama.

Para anggota berharap KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.

“Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” kata Agus.

Baca juga: Koperasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu, salah satu pengurus KSP SB, Vini, mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU.

"Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp 500.000 per anggota,” terang Vini.

Selain itu, berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan, koperasi akan berupaya untuk menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor.

Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.

“Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” terang Iwan.

Oleh karena itu, business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.

Baca juga: OJK Cabut Izin Dua Koperasi LKM di Pekalongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com