JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor.
Hal tersebut dalam upaya memastikan KSP SB melaksanakan putusan MA terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.
Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.
“Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk penyelesaiannya.
Hal itu mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
"Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” terang Agus.
Selain itu, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di Kantor KSP Sejahtera Bersama.
Para anggota berharap KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
“Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” kata Agus.
Baca juga: Koperasi untuk Kesejahteraan Rakyat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.