Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Klaim Sukses Kendalikan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 13.000

Kompas.com - 12/08/2022, 14:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim harga minyak goreng curah kemasan sederhana rata-rata saat ini sudah berada pada angka Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia, bahkan Rp 13.000 per liter di Jawa.

"Alhamdulillah rata-rata nasional sudah Rp 14.000 per liter. Di Jawa dan Bali minyak curah atau kemasan sederhana rata-rata Rp 13.000 per liter. Sedangkan, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi sebagian harganya Rp14.000, bahkan ada yang Rp13.500 per liter," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Ia mengungkapkan harga minyak goreng kemasan sederhana yang kini masih terbilang tinggi hanya ada di wilayah timur Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan harga berkisar Rp 17.000 sampai Rp 19.000 per liter.

Menurutnya, ongkos logistik yang mahal menjadi penyebab masih tingginya harga minyak goreng kemasan di beberapa wilayah tersebut.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

"Oleh karena itu diperlukan bantuan intervensi. Saya terima kasih kepada Menteri Perhubungan, kita pakai jalur tol laut. Dengan (tol laut) ini, maka transportasi (minyak goreng) itu menjadi lebih ringan," ujar Zulkifli.

Kementerian Perdagangan hari ini telah mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana ke wilayah timur Indonesia untuk menstabilkan harga terkhusus di daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Kupang, Merauke, dan Timika.

Zulkifli berharap kegiatan yang dilakukan hari ini dapat menjadikan harga minyak goreng curah di wilayah timur Indonesia menjadi Rp 14.000 per liter.

Pemerintah memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita agar bisa terdistribusi hingga ke warung-warung kelontong, pasar tradisional, minimarket, hingga supermarket di seluruh Indonesia.

MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com