Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Naik Jadi 11 Persen, Kantong Pemerintah Terisi Rp 7,15 Triliun

Kompas.com - 12/08/2022, 14:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen menyumbang Rp 7,15 triliun ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Juli 2022.

"Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022.

Pada bulan pertama atau April diberlakukan, penyesuaian tarif PPN menyumbang Rp 1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp 6,25 triliun.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Selain penyesuaian tarif PPN, Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menetapkan pajak perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pinjaman online (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending) dan pajak kripto dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.

Untuk pajak fintech dan P2P Lending, yang sudah dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Rp 63,25 miliar dan PPh26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT Rp19,9 miliar.

Kemudian pajak kripto yang telah terkumpul terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 42,6 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp 46,33 miliar.

"Ini menunjukkan bahwa untuk setiap hal yang memang harusnya menjadi obyek pajak, maka kami akan melakukan pemenuhan kepatuhan sehingga asas keadilan itu terjadi," tegasnya.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Di sisi lain, dirinya menyebutkan sudah terdapat 121 PMSE yang menyetorkan PPN kepada negara sejak Juli 2020 hingga Juli 2022 dengan nilai Rp 7,65 triliun. Di tahun 2022 saja hingga Juli, terdapat 27 PMSE yang mendaftarkan usahanya untuk menyetorkan PPN dengan nilai Rp 3,02 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com