Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 88,93 Miliar dari Pajak Kripto

Kompas.com - 12/08/2022, 15:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.con - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, negara telah mengantongi Rp 88,93 miliar dari pajak kripto hingga Juli 2022. Pajak kripto ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu.

Ia merinci, realisasi penerimaan pajak kripto itu berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 42,60 miliar.

Serta berasal dari pajak kripto juga berasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp 25,11 miliar.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 7,65 Triliun dari Pajak Digital

"Sejak berlaku 1 Mei 2022, mulai dibayarkan dan dilaporkan Juni 2022, ini penerimaan pajak kripto berasal dari PPh 22 sebesar Rp 42,60 miliar dan PPN DN Rp 46,33 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Jumat (12/8/2022).

Adapun ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

"Jadi capaian ini semakin menunjukkan bahwa setiap hal yang memang seharusnya menjadi objek pakajk, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com