Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi

Kompas.com - 12/08/2022, 16:45 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) diperkirakan akan berdampak terhadap pergerakan indeks harga konsumen. Tingkat inflasi berpotensi kembali meningkat, seiring dengan adanya penyesuaian tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, inflasi transportasi pada Juli 2022 sudah mencapai 6,65 persen secara tahunan (year on year/yoy). Ini menjadi yang tertinggi kedua setelah kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

Padahal, pemerintah disebut tengah menjaga inflasi agar tetap rendah. Dengan demikian, daya beli masyarakat tidak tergerus di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

Selain berdampak terhadap inflasi, tarif ojol naik berpotensi mendorong adanya peralihan ke moda transportasi lain atau kendaraan pribadi.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," ujar Nailul.

Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver, melainkan juga dari sisi konsumen atau penumpang.

“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka, hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” tuturnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek: Kami Pelajari, agar Bermanfaat bagi Mitra dan Pelanggan

Kenaikan biaya hidup tersebut tentu ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih lagi, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antarplatform yang akan membuat industri tidak sehat," ucap Nailul.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Rata-rata tarif ojol naik bervariasi dari 30 persen hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per kilometer (km) di Jabodetabek menjadi Rp 2.600-Rp 2.700 per km dan Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com