Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.
Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.
Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
Baca juga: Perluas Pasar Rempah dan Makanan Indonesia, BNI Ikut Food Expo 2022 di Hong Kong
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP).
Alasannya sederhana, karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Marak Pertambangan Ilegal, Kementerian ESDM Bakal Benahi Tata Kelola Timah
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Itulah ciri-ciri dan tips untuk menghindarkan diri dari developer bodong. Ketika masih ragu, kamu bisa mengumpulkan informasi dari sanak saudara atau teman yang pernah membeli rumah melalui developer perumahan.
Baca juga: Beredar Video Luhut Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Jubir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.