Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ciri-ciri Developer Rumah Bodong

Kompas.com - 12/08/2022, 18:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin memiliki rumah perlu waspada agar tidak terjerat muslihat developer rumah bodong. Oleh karena itu, penting mengetahui ciri-ciri developer rumah bodong.

Biasanya, developer rumah bodong akan memberikan iming-iming diskon besar atau harga di bawah pasar.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu cemas berlebihan. Sebelum memilih developer, cek dulu reputasi dari developer yang dituju.

Baca juga: Kenaikkan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi

Ciri-ciri developer rumah bodong

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah tiga ciri dari developer rumah bodong yang perlu diperhatikan masyarakat.

- Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service

- Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal

- Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Tips membeli rumah

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, berikut ini adalh tips membeli rumah dari developer yang aman.

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan kamu nanti. Cara mudahnya, kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

Baca juga: Meterai Elektronik Palsu Merebak, Simak Modus dan Cara Cek Keasliannya

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com