Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektar

Kompas.com - 12/08/2022, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif, atau 98,4 persen dari total 2.078 IUP.

"Pencabutan izin dari 2.08 IUP yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin,"  kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sementara total area luas lahan usaha pertambangan yang dicabut sebanyak 3.107.708,3 hektar. Dari total itu, perusahaan bergerak di bidang pertambangan timah paling banyak dicabut oleh pemerintah.

Izin usaha pertambagan yang dicabut terdiri dari 306 IUP seluas 9.413 hektar, timah 307 IUP seluas 445.352 hektar, nikel 106 IUP seluas 182.094 hektar. Berikutnya tambang emas 71 IUP seluas 544.728 hektar, bauksit 54 IUP seluas 356.328 hektar, tembaga sebesar 18 IUP seluas 70.663 hektar. Sementara mineral lainnya sebesar 1.203 IUP seluas 599.126 hektar.

Baca juga: Hingga Juli 2022, Negara Raup Rp 83,15 Miliar dari Pajak Pinjol

IUP yang dicabut tersebut banyak berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

"Sementara kalau banyaknya IUP yang pertama adalah Kepulauan Bangka Belitung di sana banyak timah, Kalimantan Barat di sana banyak tambang bauksit, kemudian Jawa Timur ini menyangkut dengan galian C yang banyak, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," sebut Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para pengusaha yang IUP-nya dicabut untuk mengajukan keberatan. Dari keberatan yang sudah masuk, sebesar 700 lebih pengusaha mengeluh. Sedangkan IUP yang akan dilakukan pemulihan mencapai 80 usaha.

"Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, dari 200 IUP pertama yang kami umumkan itu kurang lebih sekitar 75 sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali. Artinya janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha bahwa pemerintah tidak akan mungkin zalim," ungkap Bahlil.

Baca juga: Meterai Elektronik Palsu Merebak, Simak Modus dan Cara Cek Keasliannya

Bahlil bilang, pemulihan IUP yang dicabut tersebut akan dimulai pada Senin (15/8/2022) hingga akhir Agustus 2022.

"Dari 75 izin sampai 80 izin, hari ini kami akan pulihkan mulai start hari Senin itu suratnya akan diberikan. Sementara yang lainnya itu akan dilakukan proses terus sampai dengan paling lambat minggu kedua bulan September," jelasnya.

Namun, Bahlil juga mengingatkan apabila tidak ada surat pemulihan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan keberatan maka oleh Tim Satgas menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dipulihkan.

"Kami sampaikan juga bahwa ada beberapa perusahaan yang mengajukan kepada PTUN tapi jumlahnya tidak signifikan. Kami menghargai sebagai pemerintah dengan proses hukum yang ada. Namun sebagai Ketua Satgas saya ingin menyampaikan bahwa penataan perizinan ini berbeda dengan persoalan dengan sengketa izin yang teman-teman dunia usaha lakukan di pengadilan," ucap dia.

Baca juga: Stok Pertalite Kosong di Beberapa SPBU, Pertamina Sebut Ada Keterlambatan Pengiriman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com