Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kompas.com - 13/08/2022, 08:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PKWTT adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan. PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dengan begitu, secara sederhana bisa dibilang PKWTT artinya merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa itu PKWTT menurut pengertian sesuai regulasi yang berlaku? Apakah PKWTT adalah pegawai tetap? Apakah PKWTT dapat pesangon?

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum pada Sabtu (13/8/2022) dari beberapa payung hukum yang berlaku saat ini.

Definisi dan aturan PKWTT

Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur PKWTT. Regulasi tersebut salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan direvisi dengan peraturan sapu jagat yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Regulasi lainnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam semua regulasi tersebut, disebutkan bahwa PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 menjelaskan, PKWTT artinya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT dikenal dengan sebutan pekerja tetap atau permanent employee. Dengan kata lain, PKWTT adalah pegawai tetap.

Syarat PKWTT

Syarat dibuatnya PKWTT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut pegawai kontrak.

Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis, PKWTT tidak harus dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga dibuat secara lisan.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Selain itu, PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan dan persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan.

Lebih lanjut, kika tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Hal tersebut merupakan mandat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Apakah PKWTT dapat pesangon?

Pekerja dengan status PKWT yang berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Bagaimana dengan PKWTT?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya PP 35/2021. Dalam regulasi tersebut dimandatkan, besaran pesangon pekerja berstatus PKWTT berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com