Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol naik dibagi menjadi tiga zonasi. Tarif terbaru pun akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Pada beleid itu diatur untuk Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali jadi dikenakan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 9.250-Rp 11.500.
Sebelumnya pada zona ditetapkan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Lalu Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jadi dikenakan tarif Rp 2.600- 2.700 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 13.000-Rp 13.500.
Pada zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.000- 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Kemudian Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua jadi dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 10.500-Rp 13.000.
Zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.