Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Terlalu Tinggi, Ekonom Usulkan Tarif Ojol Naik Maksimal 10 Persen

Kompas.com - 13/08/2022, 17:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuai pro dan kontra. Tarif ojol dinilai mengalami kenaikan yang sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen. Tarif ojol naik itu bakal memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Maxim: Bisa Membebankan Masyarakat...

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," kata Piter dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, tarif ojol naik lebih dari 30 persen, maka akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi. Kondisi itu akan menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.

Bila hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Piter, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Sebab jika penepatan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

Ia memperkirakan, sebelum adanya kenaikan tarif ojol, inflasi nasional akan berada di kisaran 5-6 persen, sebab saat ini banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen.

Maka dengan kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitu pun dengan pelaku UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Di sisi lain, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” kata Piter.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol naik dibagi menjadi tiga zonasi. Tarif terbaru pun akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Pada beleid itu diatur untuk Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali jadi dikenakan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 9.250-Rp 11.500.

Sebelumnya pada zona ditetapkan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Lalu Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jadi dikenakan tarif Rp 2.600- 2.700 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 13.000-Rp 13.500.

Pada zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.000- 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Kemudian Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua jadi dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 10.500-Rp 13.000.

Zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com