Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan PSE , Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 13/08/2022, 19:55 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku industri di bidang IT mengapresiasi atas penerapan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun walau demikian, pemeritah juga didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU perlindungan data pribadi (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Komisaris Maplecode.id yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang IT Ahmad Faizun mengatakan, aturan mengenai PSE dikeluarkan Kominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi dalam menegakkan hukum yang tak hanya melindungi warga negara Indonesia namun juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

Baca juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Penentu Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

“Regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa. Pemerintah Indonesia harus lebih sering melakukan ini. Menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan dan investor asing ke Indonesia,” ujar Faiz melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (13/8/2022).

Secara logis Faiz berpendapat PSE merupakan detail atau peraturan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirilis pada tahun 2008 dan diperbarui pada tahun 2016.

“Ini adalah awal dari perlindungan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan UU PDP yang saat ini masih dalam versi draft final,” katanya.

Membandingkan dengan negara lain, di Eropa dikenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR). Beleid ini adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

Dengan penerapan GDPR, negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif dapat menerapkan denda hingga 10 juta euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omset global pada tahun fiskal sebelumnya.

“Menurut hukum kasus Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai. Oleh karena itu, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga dari beberapa orang perseorangan atau badan hukum," jelas Faiz.

Baca juga: Kemnkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen

"Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” sambung Fauzin.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional, dan bersifat jera.

“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah Rp 70 miliar atau sekitar 5 juta dollar AS. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” kata dia.

Untuk penerapan PSE, Faiz menilai meskipun sedikit terlambat namun pemerintah memiliki niat baik mengikuti negara lain untuk melindungi hak dan privasi warga negara mereka.

Dari perspektif mikro, individu, setiap warga negara Republik Indonesia yang hidup ditegaskannya sangat penting untuk melindungi data mereka.

“Bayangkan, semua e-commerce di Indonesia, pemain utama, Tokopedia, Lazada, shopee dan lainnya tidak perlu disebutkan di sini. Siapa pemiliknya? Dapatkah pemerintah Indonesia menjamin bahwa data mereka, yang saat ini dikumpulkan ke dalam situs web dan aplikasi seluler mereka, tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak perlu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data?," bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com