Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan PSE , Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 13/08/2022, 19:55 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Atas nama perlindungan data menurut dia, pembuatan perangkat keras yang mengumpulkan data individu, lokasi kejadian gps ketika pengguna bergerak dan mengirimkan data, tanpa persetujuan pengguna dalam beberapa cara harus dilaporkan secara hukum kepada pemerintah dan dihentikan semaksimal mungkin.

"Alasannya, pertama karena melanggar privasi pengguna handset. Sementara alasan kedua, karena adanya pencurian bandwidth pengguna untuk digunakan sendiri tanpa izin dari pengguna," jelas Faiz.

Lebih jauh Faiz membeberkan, tarif internet Indonesia termasuk salah satu yang termahal secara global. Ironisnya, trafik internet tersebut tidak digunakan seluruhnya oleh orang Indonesia, dan bahkan individu datanya direkam, dikirim dan dianalisis untuk tujuan tertentu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data.

“Dengan adanya peraturan PSE ini, seiring dengan upaya penegakan dari pemerintah, diharapkan masyarakat internet kita menjadi lebih sehat, bebas dari perjudian, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya di internet. Peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama bagi kita untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet,” kata Faiz.

Faiz berharap agar pemerintah tidak ragu-ragu untuk melangkah maju, dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kementerian pun menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat undang undang untuk melindungi masyarakatnya.

Dia juga mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku.

Baca juga: DPR: Idealnya, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com