Sebab, kata dia, tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (sebelumnya 4 kimometer), dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan mitra pengemudi.
Ia mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat adanya pengurangan pemesanan dikarenakan di beberapa masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tinggi.
“Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat. Namun, kami tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan” kata Imam Azhar Mutamad kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Imam menekankan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turut serta dalam pengawasan proses formulasi suatu regulasi.
Saat ini pun, lanjutnya, pihaknya masih mempelajari dan membandingkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online.
"Kami telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan kami mendapatkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. Selain itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman," jelas dia.
Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Igun mengatakan, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM. Saat ini, harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.
Namun, kata dia, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan ini, menurut Igun, akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.
"Sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Igun juga menyoroti, biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia.
Ia mengatakan, beberapa aplikasi sejenis memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
Baca juga: Bos Blue Bird Senang Tarif Ojek Online Naik Mendekati Tarif Taksi
Berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km