KOMPAS.com - Pemerintah diminta menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alasannya, pembayaran itu menyedot anggaran untuk rakyat.
Menurut Staf Ahli Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hardjuno Wiwoho, seharusnya anggaran pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Terlebih, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah mengingatkan 800 juta jiwa penduduk dunia terancam kelaparan dan subsidi BBM di Indonesia sudah mencapai Rp 502 triliun.
“Ini seharusnya jadi peringatan, kalau terus dipakai untuk hal tidak penting bisa menjadi ancaman anak cucu kita,” ujarnya dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Kronologi Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim hingga Kabur ke Singapura
Ia memuji komitmen Presiden Jokowi yang telah menunjukkan kekuatan seorang pemimpin saat mendorong Polri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden Jokowi menunjukkan kekuatan pada konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp 50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN.
“Pajak rakyat dipakai untuk membayar bunga selama 23 tahun sejak 1999 yang bank-banknya hari ini sudah jadi bank raksasa semua. Sampai kapan dibiarkan,” ucap Hardjuno.
Hardjuno menilai jika pajak rakyat terus dibiarkan untuk membayar beban subsidi bunga obligasi rekap sampai 2043 jelas sangat tidak adil karena angkanya bernilai total Rp 4.000 triliun.
Baca juga: Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...
“Jumlah yang fantastis sekali. Ini sangat berbahaya, apalagi tingkat kemiskinan hari ini masih dua digit dan ancaman kelaparan di depan mata,” tuturnya.
Ia berpendapat, ekonomi Indonesia masih dibayang-bayangi situasi ketidakpastian. Apalagi, saat ini semua negara dalam tekanan keuangan hebat.
Sebab, anggaran besar untuk pandemi Covid-19 kemarin berasal dari utang.
Hardjuno menyerukan agar Presiden Jokowi mengambil sikap tegas saat menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan 2023 pada 16 Agustus 2022. Salah satu bentuk ketegasan sikap presiden jelasnya dengan berani menyetop pembayaran bunga rekap.
Baca juga: Dua Asetnya Disita, Irjanto Ongko Gugat Satgas BLBI Minta Ganti Rugi Rp 216 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.