Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundur, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Kompas.com - 15/08/2022, 05:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur pemberlakuan kenaikan tarif ojek online menjadi 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Sehingga implementasi tarif baru ojol ini bakal berlaku pada 29 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah ditetapkan, alias berlaku pada tanggal 14 Agustus.

Lantas, kenapa pemerintah membatalkan penerapan tarif ojek online terbaru?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukannya sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.

Karenanya, ia berharap dalam waktu 25 hati aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur, Gojek: Kami Pergunakan untuk Sosialisasi ke Mitra Driver

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

Spend Smart
Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Whats New
Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Whats New
Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Whats New
Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Whats New
Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Earn Smart
Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Work Smart
Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Spend Smart
'Janji Manis' Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

"Janji Manis" Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

Whats New
Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com