Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan

Kompas.com - 15/08/2022, 12:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Di sisi lain, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” kata Piter.

Ia pun menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi yakni maksimal 10 persen.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur, Gojek: Kami Pergunakan untuk Sosialisasi ke Mitra Driver

Kenaikan ditunda

Setelah menuai polemik selama beberapa hari terakhir, Kemenhub memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tarif ojol terbaru. Penerapannya jadi paling lambat 25 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022 atau pada 29 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pengunduran penerapan tarif terbaru ojol dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

Menurutnya, pengunduran implementasi tarif ojol terbaru dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali oleh pihaknya. Penambahan waktu sosialisasi juga dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.

"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Ia berharap dalam waktu 25 hari aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi ojol. Selain itu, diharapkan penerapan tarif baru oleh perusahaan aplikasi dibarengi dengan peningkatan layanan, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi

Tarif baru

Berikut rincian tarif baru ojol yang akan berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com