Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.
Di sisi lain, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.
“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” kata Piter.
Ia pun menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi yakni maksimal 10 persen.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur, Gojek: Kami Pergunakan untuk Sosialisasi ke Mitra Driver
Setelah menuai polemik selama beberapa hari terakhir, Kemenhub memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tarif ojol terbaru. Penerapannya jadi paling lambat 25 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022 atau pada 29 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pengunduran penerapan tarif terbaru ojol dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
Menurutnya, pengunduran implementasi tarif ojol terbaru dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali oleh pihaknya. Penambahan waktu sosialisasi juga dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.
"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Ia berharap dalam waktu 25 hari aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi ojol. Selain itu, diharapkan penerapan tarif baru oleh perusahaan aplikasi dibarengi dengan peningkatan layanan, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi
Berikut rincian tarif baru ojol yang akan berlaku efektif 29 Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.