Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan

Kompas.com - 15/08/2022, 12:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Kebijakan kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub sebelumnya menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Pada kurun waktu itu, rencana kenaikan tarif ojol pun menuai pro dan kontra.

Baca juga: Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet

Sebagian warga yang tinggal dan atau bekerja di ibu kota mengaku merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif ojol. Warga yang semula mengandalkan ojol sebagai sarana sambungan transportasi umum berniat beralih ke kendaraan pribadi.

Salah satunya yang dialami Wahyu Anggoro (33), dalam sehari dia perlu empat kali menggunakan layanan ojol sebagai salah satu moda transportasinya, mulai dari berangkat kerja dari rumahnya di Depok hingga tiba di kantornya yang ada di kawasan Mampang Prapatan, maupun sebaliknya.

Dalam sekali perjalanan saja, ongkos untuk ojol yang harus dikeluarkan Wahyu saat ini mencapai Rp 14.000-18.000. Menurutnya, total dalam sehari bisa menghabiskan Rp 60.000-Rp 70.000 untuk kebutuhan ongkos perjalanan.

Wahyu belum mempunyai hitungan pasti berapa ongkos untuk naik ojol dalam sehari jika tarifnya sudah naik nanti. Ia mengaku akan mencoba terlebih dulu, namun jika tarif terasa jauh lebih mahal, maka akan beralih menaiki sepeda motor menuju kantornya.

"Naik motor sebenarnya capek kena macet. Tapi jelas ongkosnya lebih murah," katanya kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Diundur, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Jadi polemik

Di sisi lain, ekonom menilai besaran kenaikan tarif ojol berpotensi membebani masyarakat. Kenaikan itu bakal memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi. Kondisi itu akan menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.

Bila hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Piter menilai pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Baca juga: Tanggapan Gojek, Grab, Maxim, dan Asosiasi Driver soal Kenaikan Tarif Ojol

Sebab jika penepatan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

Kenaikan tarif ojol yang tinggi juga dinilai dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen. Begitu pun dengan pelaku UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, akan mengalami kenaikan.

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Di sisi lain, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” kata Piter.

Ia pun menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi yakni maksimal 10 persen.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur, Gojek: Kami Pergunakan untuk Sosialisasi ke Mitra Driver

Kenaikan ditunda

Setelah menuai polemik selama beberapa hari terakhir, Kemenhub memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tarif ojol terbaru. Penerapannya jadi paling lambat 25 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022 atau pada 29 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pengunduran penerapan tarif terbaru ojol dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

Menurutnya, pengunduran implementasi tarif ojol terbaru dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali oleh pihaknya. Penambahan waktu sosialisasi juga dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.

"Diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Ia berharap dalam waktu 25 hari aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi ojol. Selain itu, diharapkan penerapan tarif baru oleh perusahaan aplikasi dibarengi dengan peningkatan layanan, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi

Tarif baru

Berikut rincian tarif baru ojol yang akan berlaku efektif 29 Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com