JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu untuk pemberlakukan tarif baru ojek online (ojol). Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender, atau pada 14 Agustus 2022.
Namun kemudian ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender dari tanggal aturan dirilis. Dengan demikian, kenaikan tarif ojol akan berlaku 29 Agustus 2022.
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo merespons mundurnya waktu pelaksanaan tarif ojol baru. Ia mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa tenggang ini pihaknya akan mempergunakan waktu untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.
"Kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
"Kami juga akan terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah. Sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," sambung dia.
Baca juga: Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan
Rubi juga mengatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
Adapun diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Hari Ini Tarif Ojol Naik, Simak Besarannya
Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Baca juga: Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.