PKWTT
Baca juga: CEO adalah Jabatan Tertinggi Perusahaan, Apa Saja Tugasnya?
Aturan terbaru PKWT adalah UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan PKWT.
Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT adalah paling lama 3 tahun.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap (PKWTT) jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.
Pemerintah beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor.
Dalam aturan baru, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Kerugiannya, masa kepastian karyawan kontrak dalam PKWT diangkat menjadi karyawan tetap semakin lama.
Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.
Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.
Kesimpulannya, PKWT adalah kontrak dari pemberi kerja kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu. Arti PKWT bisa disamakan dengan pegawai kontrak sebelum sebelum bisa menjadi karyawan tetap dalam PKWTT. Jadi sudah tahu apa itu PKWT?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.