Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 15/08/2022, 14:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PKWT adalah istilah yang tak lagi terdengar asing dalam aturan ketenagakerjaan. Arti PKWT sendiri seringkali dikaitkan kesepakatan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Lalu apa itu PKWT?

Kepanjangan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Dalam arti PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.

PKWT adalah karyawan kontrak?

Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Perjanjian PKWT adalah hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca juga: Mengenal Tanaman Sorgum, Pengganti Gandum asal Afrika Idaman Jokowi

Dalam praktiknya, setelah kontrak habis, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap.

Dalam UU Ketenagakerjaan (sebelum Omnibus Law Cipta Kerja), batas maksimal PKWT adalah 3 tahun.

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap, akan diikat dalam perjanjian kerja baru dengan perusahaan dalam PKWTT. Dengan kata lain, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Untuk kasus umum lainnya, perusahaan juga seringkali menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.

Arti PKWT menurut UU

Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur PKWTT. Regulasi tersebut salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan direvisi dengan peraturan sapu jagat yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Regulasi lainnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar:

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan

Baca juga: CEO adalah Jabatan Tertinggi Perusahaan, Apa Saja Tugasnya?

Revisi PKWT di UU Cipta Kerja

Aturan terbaru PKWT adalah UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan PKWT.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT adalah paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap (PKWTT) jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Pemerintah beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor.

Apa itu PKWT atau arti PKWT? Kepanjangan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Apa itu PKWT atau arti PKWT? Kepanjangan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Kompensasi PKWT

Dalam aturan baru, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Kerugiannya, masa kepastian karyawan kontrak dalam PKWT diangkat menjadi karyawan tetap semakin lama.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

Kepanjangan PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu, arti PKWT adalah kontrak kerja antara pemberi kerja dengan pekerja. Sudah apa itu PKWT?IST/dokumentasi buruh rokok Kepanjangan PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu, arti PKWT adalah kontrak kerja antara pemberi kerja dengan pekerja. Sudah apa itu PKWT?

Kesimpulannya, PKWT adalah kontrak dari pemberi kerja kepada pekerja untuk melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu. Arti PKWT bisa disamakan dengan pegawai kontrak sebelum sebelum bisa menjadi karyawan tetap dalam PKWTT. Jadi sudah tahu apa itu PKWT?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com