Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan

Kompas.com - 15/08/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan kewaspadaannya terhadap harga tiket pesawat yang mahal. Hal ini kata dia dapat mempengaruhi jumlah wisatawan baik domestik maupun asing.

"Angka pergerakan wisatawan nusantara masih bisa terjaga, yang saya khawatirkan justru harga tiket mahal. Harga tiket mahal ini yang harus kita sikapi dengan penuh kewaspadaan dan kebijaksanaan," katanya ditemui di Indonesia Retail Summit, Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Terutama jumlah wisatawan mancanegara yang diharapkan meningkat pada saat libur akhir tahun dan puncak musim liburan (peak season). Maka dari itu, Sandiaga Uno berharap harga tiket pesawat ini bisa direlaksasikan.

Baca juga: Maksimalkan Bandara Soekarno Hatta untuk Mengurangi Mahalnya Tiket Pesawat

 

"Karena masyarakat memasuki nanti saat akhir tahun liburan dan peak season ini harus diberikan solusi harga tiket yang lebih terjangkau," lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya optimis pertumbuhan pariwisata Tanah Air akan meningkat hingga 5 persen pada tahun ini. Selain didukung adanya percepatan vaksinasi booster, keinginan orang untuk berwisata masih tinggi.

Alasannya, selama pandemi Covid-19, orang lebih memilih untuk tidak berwisata selama dua tahun. Apalagi sekarang pemerintah telah melonggarkan syarat perjalanan.

"Iya masih sangat positif masih sangat optimis karena kita melihat dari data-data yang masuk ke kita. Karena penentuan mereka berwisata itu bukan hanya harga, jadi karena keinginan dalam dua tahun ini berwisata tersalurkan," jelas Sandiaga Uno.

Baca juga: Garuda Beri Sinyal Naikkan Harga Tiket Pesawat

"Jadi langkah pemerintah untuk mensyaratkan booster untuk para pelaku perjalanan ini sangat penting dalam penanganan pandemi. Yang kedua, saya cukup yakin karena domestik market kita sangat kuat dan ada konsep pent-up demand atau revenge travel," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Baca juga: Kemenhub Minta Maskapai Sediakan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com