Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Harga Minyak Makan Merah Bisa Lebih Murah dari Minyak Goreng

Kompas.com - 16/08/2022, 18:57 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini harga minyak makan merah bisa lebih murah dari harga minyak goreng biasa.

Sebab kata Teten, proses pembuatan minyak makan merah terintegrasi langsung dari kebun pabrik dan disribusinya langsung ke masyarakat sekitar.

"Kita harapkan (harga) bisa di bawah minyak goreng. Kita optimistis bisa lebih murah karena ini terintegrasi antara kebun pabrik dan distribusinya ke masyarakat sekitar," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Menteri Teten: TBS Sawit Diolah Jadi Minyak Makan Merah, Permintaannya Sudah Mencapai 200 Ton

Lebih lanjut Teten mengatakan, produksi minyak makan merah ini akan dibuat 10 ton per hari untuk setiap 1.000 hektar.

Sementara untuk distribusinya secara nasional, Teten bilang, akan dipetakan sehingga cakupan distribusinya nanti bisa diperluas.

"Kita piloting dulu nanti kalau sudah bagus akan kita perluas. Karena kan 35 persen CPO diproduksi oleh petani mandiri. Jadi saya kira kalau dioptimalkan ini cukup penuhi minyak goreng di masyarakat," kata dia.

Baca juga: Program Migor Kemasan Sederhana Dapat Dukungan Asosiasi Pengusaha Minyak Makan

Adapun sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mendorong perwujudan koperasi Indonesia memiliki pabrik minyak goreng.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Menkop UKM: Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah oleh Koperasi Harus Dipercepat

FGD ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menkop UKM, Deputi Penerapan Standard dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional hingga Serikat Petani Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com