Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Banyak Kasat Pol PP yang Belum Punya Sertifikat PPNS

Kompas.com - 17/08/2022, 15:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan banyak Kasat Pol PP belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Padahal menurut Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menegakkan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Baca juga: Luhut Nilai Peringatan HUT Ke-77 RI Sangat Spesial, Ini Alasannya

"Sampai saat ini masih banyak Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, hal ini agar menjadi perhatian bahwa kualifikasi PPNS merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses open bidding jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP," ujar Bernhard melalui siaran persnya, Rabu (17/8/2022).

Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menjelaskan, pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai ketentuan peraturan perundangan, salah satunya Kepmen PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Segini Harga Pertalite jika Tidak Disubsidi Pemerintah

Tindakan yustisi dinilai memiliki risiko yang tinggi karena pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana dan pada penegakan produk hukum pro justitia terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan. Hal ini dinilai sangat rentan berimplikasi pada penuntutan saat terjadi cacat hukum.

Oleh karena itu kata dia, sertifikasi sebagai penyidik dapat memperkuat posisi Kasat Pol PP dalam memimpin pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Selain itu, berkas administrasi penyidikan yang harus dipenuhi hanya dapat diproses oleh pejabat PPNS sehingga sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Pol PP juga dapat mendukung tertibnya administrasi penyidikan.

"Sebagai pemegang jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP, Kasat Pol PP juga perlu menjaga hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini yakni Polda/Polres dan Kejaksaan. Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah secara yustisi," kata dia

Baca juga: Jadi Pengelola Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, ASDP: Permintaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com