Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berikut informasi pembuatan SKCK di kantor polisi:
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
POLDA
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keperluan lain di Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan
- Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
POLSEK
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
- Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon juga bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online. Syarat bikin SKCK online pun sama dengan pengajuan secara offline.
Berikut syarat bikin SKCK online dan tahapannya:
- Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
- Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
- Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Kompas.com/Ronny Adolof Buol Pastikan melengkapi dokumen syarat bikin SKCK atau persyaratan bikin SKCK sebelum ke kantor polisi.
Itulah informasi seputar syarat bikin SKCK atau persyaratan bikin SKCK terbaru di Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.