Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi: Pak Menhub Saya Perintahkan untuk Segera Selesaikan

Kompas.com - 18/08/2022, 12:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima laporan terkait mahalnya harga tiket pesawat. Ia pun merespons laporan itu dengan memerintahkan anak buahnya untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat.

Jokowi telah meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar segera mengatasi persoalan harga tiket pesawat.

"Di lapangan yang saya dengar juga ada keluhan 'Pak, harga tiket pesawat tinggi'. Ini sudah langsung saya reaksi, Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Emisi 2022 via Online

Di sisi lain, ia meminta Erick bersama Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk turut bertindak, yakni dengan menambah jumlah pesawat. Hal ini guna menambah jumlah frekuensi penerbangan.

Lantaran, seperti diketahui, salah satu penyebab harga tiket pesawat mahal disebut-sebut imbas dari jumlah penerbangan yang beroperasi masih lebih rendah ketimbang tingginya jumlah penumpang.

"Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali kepada keadaan normal," imbuhnya.

Meski demikian, Jokowi menyadari, bahwa menurunkan harga tiket pesawat bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebab, harga bahan bakar pesawat yakni avtur, sedang melonjak di pasar internasional.

"Meskipun (menurunkan harga tiket pesawat) itu memang tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," ucap Jokowi.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai Tak Kenakan Tarif Tinggi Tiket Pesawat

Sebelumnya, menyusul kenaikan harga avtur dunia, Kementerian Perhubungan pada April 2022 lalu telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Di sisi lain, terkait jumlah penerbangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sempat mengatakan, bahwa pemerintah tengah berupaya menambahnya agar harga tiket pesawat menjadi lebih murah.

Menurutnya, jumlah penumpang pesawat yang tinggi tidak dibarengi dengan jumlah penerbangan yang cukup. Ia bilang, jumlah penerbangan yang beroperasi memang belum kembali seperti sebelum pandemi.

"Kemenparekraf bersama Kemenhub tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan agar dapat meningkatkan jumlah frekuensi penerbangan sehingga diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/6/2022).

“Juga dilakukan penjajakan peluang dibukanya jalur dan rute baru serta paket-paket promosi dalam upaya meningkatkan jumlah penumpang,” tambahnya.

Baca juga: Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com