Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 via Online

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 15:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru atau uang kertas emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Total ada sebanyak 7 uang baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77.

Uang baru emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Uang baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang kertas emisi 2022 tersebut masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema uang baru emisi 2022 yakni kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

Cara mendapatkan uang baru via online

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengungkapkan untuk mendapatkan uang baru emisi 2022 cukup mudah dilakukan. Yakni dengan melakukan penukaran di kas keliling yang tersedia di sejumlah kota di Indonesia.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin dikutip dari siaran pers BI, Kamis (18/8/2022).

Pemesanan penukaran uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Menurut Erwin, aplikasi penukaran uang baru tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga: Mengenal Tanaman Sorgum, Pengganti Gandum asal Afrika Idaman Jokowi

Pelaksanaan penukaran uang baru emisi 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, PINTAR adalah aplikasi layanan yang disediakan BI untuk masyarakat yang ingin melakukan pemesanan penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat, hingga memasan uang khusus seperti uang baru peringatan kemerdekaan.

Aplikasi PINTAR ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dalam melakukan layanan uang di BI, seperti tukar uang baru.

Jumlah uang rupiah yang bisa didapatkan masyarakat melalui kas keliling ditetapkan sesuai aturan BI. Ada juga batas kuota layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.

PINTAR juga bukan aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store ataupun sejenisnya, karena hanya bisa diakses melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id/.

Baca juga: Cek Resi J&T Express Online dan Offline

Yang perlu diketahui, meskipun pemesanannya dilakukan secara online, untuk pemesanan uang baru atau uang kertas emisi 2022, masyarakat tetap harus menukarkan secara langsung di lokasi yang sudah dipilih. 

Berikut tahapan mendapatkan uang baru emisi 2022 di laman PINTAR:

  • Bukan laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi sesuai domisili
  • Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
  • Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kasi keliling yang terdekat, pilih salah satunya dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
  • Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.
  • Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  • Lalu klik "Lanjutkan"
  • Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling. Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Saat datang ke kas keliling, jangan lupa membawa uang lama sesuai dengan jumlah nominal uang baru yang akan ditukarkan. Tidak ada biaya dalam penukaran uang kertas emisi 2022 alias gratis. 

Baca juga: Syarat Bikin SKCK, Biaya, dan Tahapannya di Kantor Polisi ataupun Online

Penampakan uang kertas emisi 2022

1. Uang baru nominal Rp 100.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022

2. Uang baru nominal Rp 50.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 50.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 50.000

3. Uang baru nominal Rp 20.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 20.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 20.000

4. Uang baru nominal Rp 10.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 10.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 10.000

5. Uang baru nominal Rp 5.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 5.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 5.000

6. Uang baru nominal Rp 2.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 2.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 2.000

7. Uang baru nominal Rp 1.000

Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 1.000BI Penampakan uang baru alias uang kertas emisi 2022 Rp 1.000

Itulah informasi cara mendapatkan uang baru atau uang kertas emisi 2022. Tertarik menukarkan di kas keliling BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com