Namun perlu diingat, penukaran uang baru melalui aplikasi Pintar ini masih dibatasi maksimal Rp 1 juta sampai dengan September mendatang.
Baca juga: Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Caranya
Adapun uang baru 2022 ini diterbitkan dalam 7 pecahan, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Berikut bentuk pecahan uang baru:
1. Uang baru Rp 100.000