Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Kripto Dikenakan Pajak, Indodax Sudah Setor Rp 58 Miliar ke Negara

Kompas.com - 19/08/2022, 19:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengenakan pajak atas transaksi kripto sejak 1 Mei 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Dengan diterapkannya aturan ini, platform-platform transaksi kripto mulai menyetorkan pajak atas transaksi aset digital itu ke pemerintah.

Sebagai salah satu platform transaksi kripto terbesar, Indodax menyatakan, perusahaan telah menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pihaknya mendukung penerapan pajak PMK 68. Aturan ini dinilai berdampak positif bagi investor maupun pelaku industri kripto.

Baca juga: BI: Permintaan Pembiayaan Baru Korporasi Tumbuh Positif di Juli 2022

"Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

"Ini menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” tambah Oscar.

Lebih lanjut ia bilang, perusahaan juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021.

Oscar berharap, penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat. Sebagai salah satu platform terbesar, Indodax berkomitmen patuh terhadap ketentuan pajak berlaku.

"Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada," ucap Oscar.

Baca juga: Bulog Bakal Ekspor Jagung ke Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com