Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Safri Haliding
Konsultan, Peneliti dan Dosen

Global Birma Institute

Mencegah Senja Kala Fintech Syariah

Kompas.com - 20/08/2022, 18:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERKEMBANGAN industri financial technology (fintech) syariah atau pinjaman online (pinjol) syariah memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending. POJK LPBBTI itu mengatur fintech P2P lending konvensional dan syariah.

OJK mengeluarkan aturan tersebut seiring begitu cepatnya perkembangan industri fintech konvensional. Aturan lama POJK No. 77/POJK.01/2016 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan industri sehingga perlu penyempurnaan dalam rangka mengakomodir industri yang tumbuh cepat dan meningkatkan perlindungan konsumen yang semakin optimal.

Perkembangan industri fintech konvensional yang sangat tinggi, melebihi pertumbuhan Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya juga berbanding dengan jumlah pengguna terus bertambah secara signifikan. Berdasarkan laporan OJK sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun

Namun perkembangan fintech P2P lending syariah tidak secepat fintech konvensional.  Berdasarkan data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) tahun 2022, terdapat tujuh fintech P2P lending syariah, jauh tertinggal dibandingkan dengan fintech konvensional.

Hambatan

Dalam POJK fintech P2P lending terbaru terdapat sejumlah pokok pengaturan, yakni setiap penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT), badan hukum koperasi sudah tidak diakomodir. Modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar dan terlebih dahulu memperoleh izin OJK.

Jumlah itu meningkat tajam dari syarat modal disetor untuk pendaftaran sebesar Rp 1 miliar dan perizinan sebesar Rp 2,5 miliar dalam peraturan fintech lending lama, baik konvensional dan syariah. Dengan modal setor yang semakin besar, pertumbuhan fintech syariah dipastikan akan semakin sulit, bahkan bisa jadi berkurang. 

Salah satu perusahaan fintech syariah, PT Kapital Boost Indonesia, misalnya, mengembalikan izinnya ke OJK karena beberapa persyaratan belum dapat terpenuhi.

Calon penyelenggara fintech P2P lending syariah yang sumber keuangannya tidak kuat akan sulit memperoleh izin. Pertumbuhan industri fintech P2P lending syariah di Indonesia dari sisi market entry bisa dipastikan melambat akibat peraturan baru itu, bahkan terancam memasuki senja kala.

Pertumbuhan fintech P2P lending syariah yang kurang menunjukkan tren yang optimistis tidak selaras dengan roadmap ekonomi syariah Indonesia, di mana industri keuangan syariah menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi ke depan dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri keuangan syariah dunia dan salah satu produk yang didorong saat ini adalah fintech P2P lending syariah.

Kondisi ini sangat ironi dengan dengan jumlah penduduk Indonesia yang merupakan komunitas muslim terbesar di dunia. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang,  80 persennya muslim.

Padahal kehadiran fintech syariah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum bersentuhan dengan lembaga keuangan formal, khususnya bagi umat Islam yang berkebutuhan produk syariah serta membantu peran pemerintah dalam inklusi keuangan syariah.

Fintech syariah memberikan alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang ingin berbasiskan syariah karena pembiayaan untuk UMKM berbasis syariah masih rendah dan belum merata maka peran dan kehadiran fintech P2P lending syariah harus terus di dorong apalagi banyak masyarakat yang ingin keluar dari jeratan dan transaksi riba dari pembiayaan konvensional.

Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal

Di sisi lain, apabila berharap mendapatkan pembiayaan perbankan masih terbatas karena rata-rata bank di Indonesia hanya menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar 20 persen dari total penyaluran kreditnya. Bahkan, terdapat bank yang mengalirkan kreditnya ke UMKM jauh di bawah 20 persen sehingga kehadiran fintech P2P lending syariah masih sangat krusial.

Keberpihakan

Dalam mendorong perkembangan fintech P2P lending syariah, langkah yang dapat ditempuh adalah dengan membuat peraturan khusus fintech syariah dengan semangat mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah. Permodalan fintech P2P lending syariah harusnya dibuat bertahap, jangan disamakan dengan fintech konvensional apabila OJK ingin mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah.

Tentunya fintech konvensional yang sudah maju dan mapan secara ekosistem tidak dapat disamakan dengan fintech syariah, harus ada keberpihakan peraturan dan kebijakan untuk membangun ekosistem fintech syariah.

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Tantangan lain yang saat ini dihadapi adalah edukasi dan literasi nasabah terkait skema pembiayaan fintech syariah bagi pengembangan fintech P2P lending Syariah. Karena itu, dukungan dan keberpihakan dari berbagai pihak untuk meningkatkan literasi terhadap fintech syariah lending harus ditingkatkan, tidak hanya pada sektor perbankan syariah (BUMN Syariah) atau pasar modal syariah yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan positif, sejalan dengan dukungan kebijakan pemerintah dan program wakaf link pasar modal.

Tentunya kita tidak ingin fintech lending pendanaan berbasis syariah mengalami masa senjakala dan layu sebelum berkembang. Karena itu sinergi dan kolaborasi serta keberpihakan program dan kebijakan kepada fintech lending pendanaan berbasis syariah harus terus diupayakan dalam gerak bersama menuju visi pemerintah Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com