Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Periode Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Listrik 2022

Kompas.com - 21/08/2022, 14:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Setiap tanggal berapa tagihan listrik keluar? Tagihan listrik pascabayar setiap tanggal berapa? Tagihan listrik dihitung per tanggal berapa? Kapan jatuh tempo pembayaran listrik 2022?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu rupanya masih kerap bermunculan di kalangan pembaca yang belum paham mengenai batas pembayaran listrik.

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, dengan menyajikan ulasan terkait periode tanggal tagihan listrik 2022.

Baca juga: Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Tarif Non-subsidi

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Jatuh tempo pembayaran listrik 2022

Batas pembayaran listrik tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.

Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, Jatuh tempo pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.

Periode tanggal tagihan listrik 2022 yang diterapkan dengan batas tanggal 20 per bulan tersebut berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar.

Baca juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022

Lantas, setiap tanggal berapa tagihan listrik keluar?

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini dalam beberapa kesempatan.

Dia mengatakan bahwa tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.

"Tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan," terang Bob Saril seperti dikutip Kompas.com pada Senin (21/6/2021) lalu.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN sendiri melakukan perhitungan tagihan listrik dengan memperhitungkan meteran yang terpasang di rumah lewat petugas yang rutin melakukan pengecekan fisik.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA

Denda telat bayar listrik 2022

Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran listrik 2022.

Baca juga: Cara Jual Token Listrik lewat HP via Aplikasi Mitra Tokopedia

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: Tarif Listrik hingga Harga Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Bakal Naik

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.

Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:

  • BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
  • BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
  • BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

Baca juga: Cara Menjadi Agen Token Listrik Resmi via Mitra Bukalapak

Itulah informasi seputar periode tanggal tagihan listrik 2022, termasuk mengenai batas pembayaran listrik atau jatuh tempo pembayaran listrik 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com