Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran IndiHome 2022 agar Tak Telat Bayar

Kompas.com - 22/08/2022, 09:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar tanggal jatuh tempo pembayaran IndiHome 2022 penting diketahui bagi Anda pelanggan WiFi IndiHome.

Pasalnya, tagihan akan muncul dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan mengenai periode bayar IndiHome yang berlaku.

Artinya, pembayaran WiFi IndiHome per bulan harus tepat waktu alias tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Lapor Gangguan Indihome dari HP

Jika Anda telat bayar IndiHome, maka akan ada sanksi, salah satunya berupa denda yang akan membuat tagihan IndiHome semakin membengkak.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi indihome.co.id pada Senin (22/8/2022).

Periode bayar IndiHome per bulan

Pembayaran WiFi IndiHome per bulan mulai dilakukan terhitung sejak layanan IndiHome berstatus Completed Non-aktif.

Tagihan IndiHome tetap diperhitungkan sejak layanan berstatus Completed Non-aktif meskipun layanan belum dapat dinikmati oleh pelanggan karena pelanggan belum membayar Biaya Pasang Baru (PSB).

Baca juga: Indihome Gangguan Hari Ini, Apa Pelanggan Dapat Kompensasi?

Pembayaran bulan pertama biaya layanan IndiHome akan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemasangan perangkat CPE di alamat instalasi dilakukan dan akan dibayarkan secara proporsional (pro rata).

Itulah tanggal jatuh tempo pembayaran IndiHome 2022 yang harus diperhatikan agar Anda tidak telat bayar IndiHome ketika sudah masuk periode bayar IndiHome per bulan.

Komponen tagihan IndiHome 2022

Pembayaran biaya layanan IndiHome ditagihkan dalam satu invoice (single invoice), sehingga pembayaran WiFi IndiHome per bulan menjadi satu kesatuan.

Baca juga: Update Biaya Pasang First Media, Cek Promo First Media 2022 Terbaru

Dengan kata lain, tagihan IndiHome per bulan tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian atau dicicil secara bertahap.

Adapun biaya layanan IndiHome terdiri dari Biaya Pasang Baru (PSB), biaya perubahan Layanan IndiHome, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita, dan biaya terkait lainnya yang berlaku bagi pelanggan dari waktu ke waktu termasuk biaya instalasi tambahan.

Ada pula Biaya Paket IndiHome, biaya pemakaian lokal dan SLJJ on net yang melebihi kuota, biaya pemakaian lokal dan SLJJ off net, biaya pemakaian panggilan ke Telkomsel yang melebihi kuota, biaya panggilan ke seluler (non Telkomsel), biaya panggilan internasional, biaya fitur/konten/Jasnita, biaya sewa perangkat CPE.

Baca juga: Cari Link Daftar Beli Pertalite? Klik subsiditepat.mypertamina.id

Kemudian, terdapat kemungkinan biaya lainnya seperti biaya meterai, tagihan tunggakan, biaya mutasi, serta denda yang berlaku termasuk denda keterlambatandan denda pengakhiran.

Pelanggan juga akan dikenakan biaya instalasi tambahan (kabel) jika diperlukan dan ditagihkan pada tagihan bulan pertama.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com