Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bebas dari Cicilan Utang? Ini Tipsnya

Kompas.com - 22/08/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang pasti ingin segera lepas dari cicilan utang. Bebas dari cicilan utang merupakan salah satu tanda kamu sudah merdeka keuangan.

Lalu bagaimana caranya agar kamu dapat merdeka dari cicilan utang?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman Instagram resminya @ojkindonesia membagikan tips agar kamu dapat merdeka dari cicilan utang.

Sebelum dapat terbebas dari cicilan utang, pertama-tama kamu harus mengetahui dan menentukan tujuan keuangan terlebih dahulu.

Baca juga: Erick Thohir: Kontribusi BUMN dari Pajak dan Dividen ke Negara 3 Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang Utang

Setelah itu, kamu dapat menyusun skala prioritas tujuan keuangan yang akan dijalankan.

Agar dapat terbebas dari cicilan utang yang membebani, berutanglah untuk hal-hal yang produktif saja.

Adapun, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk melakukan simulasi cicilan utang yang sesuai dengan kemampuan bayar.

Agar dapat merdeka dari beban pinjaman, kamu juga perlu untuk mengelola aset dan sumber pendapatan untuk melunasi cicilan utang.

Saat memiliki cicilan, penting untuk menerapkan disiplin dalam membayar utang agar terhindar dari biaya denda karena keterlambatan.

Baca juga: Respons Pernyataan Ketua MPR, Sri Mulyani: Rasio Utang RI Sudah Turun Tajam

Catatan penting, berhentilah menimbun utang, apalagi mengelola utang dengan cara gali lubang tutup lubang.

Selain itu, OJK mengaskan, jangan pernah mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal.

"Jangan lupa jika menggunakan pinjaman online cek dulu legalitasnya apakah telah berizin dari OJK. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal," tulis OJK dalam unggahannya, dikutip Senin (22/8/2022).

"Ayo rencanakan keuanganmu dengan baik, raih merdeka keuangan!" tutup unggahan itu.

Baca juga: Kenaikan Utang Indonesia Dinilai Timbulkan Beban Pembayaran Bunga Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com